Sunday 1 February 2015

AMBEG ADIL PARAMARTA


AMBEG ADIL PARAMARTA

Secara harfiah: ambeg adil paramarta, bermakna
seorang penguasa yang adil suka berbudi darma.
Penguasa tidak hanya dapat menghukum mereka
yang berbuat salah dan mbalela melawan negara,
tapi juga dapat memberi anugerah bagi siapa saja
berbuat mulia, telah berjasa bagi nusa dan bangsa.


Berlaku adil, artinya imbang, tidak berat sebelah,
bermakna tegak atau benar, benar itu tidak salah,
benar dapat berarti nyata secara sungguh-sungguh,
tegak terhadap diri sendiri berupaya dapat memilah:
mana yang nyata dan yang bukan, mana yang salah,
dan mana yang benar, hingga terwujud keadilan Allah.


Hidup dalam masyarakat perlu menegakkan keadilan,
keadilan akan membawa kita semua ke kesejahteraan,
keselamatan jiwa raga, ketenteraman, dan kebahagiaan.


Pertama, perlu tegaknya atasan terhadap bawahan,
penguasa terhadap rakyatnya memberi perlindungan
berdasarkan keadilan undang-undang atau peraturan.

 
Kedua, perlu benar tegaknya bawahan terhadap atasan:
rakyat pada penguasa benar-benar dalam perimbangan,
artinya rakyat patuh pada undang-undang atau peraturan
agar rakyat dan penguasa bersatu padu dalam satu tujuan
membangun negara dan bangsa mencapai kesejahteraan.


Ketiga, sangat perlu tegak dalam hal berperikemanusiaan,
artinya selalu tolong menolong atau saling memperlakukan
dengan baik siapa saja umat dalam menghadapi kerepotan,
saling menghargai, menghormati, dan tindakan-tindakan lain
yang dapat menarik kasih sayang, cinta, dan persaudaraan,
guna keutamaan, kebajikan, kemuliaan, dan kesejahteraan.


Darma berarti pemberian kebaikan kepada siapa saja
yang wajib diberi dan wajib bagi mereka menerimanya.
Adapun wujud pemberian tidak ditentukan berupa harta,
tapi segala rupa perbuatan baik guna menolong mereka,
mengentaskannya dari semua penderitaan hidup di dunia,
meskipun itu hanya berupa pikiran, petunjuk, dan tenaga,
sesuai dengan keperluan yang ditolong atau diberi darma.


Sesungguhnya darma yang sempurna tersebut, bilamana
keluar dari inisiatif kesucian sendiri, sudah tidak dipaksa
segala peraturan yang ada, tulus ikhlas dari dalam jiwa.
Jadi, sudah tak ada lagi batasan akan pemberian darma,
apa saja dapat diberikan kepada yang memerlukannya,
berapa banyaknya jumlah yang diberikan pada mereka,
juga disesuaikan dengan keadaan dan kemampuannya.


Sejatinya siapa saja boleh memberi dan menerima darma,
sekalipun dia fakir miskin dan terlantar juga bisa berdarma.
Jadi, bukan hanya penguasa dan orang-orang kaya harta
yang dapat melakukan budi darma, melainkan siapa saja,
semua golongan hamba bisa juga melakukan budi darma
guna untuk meringankan beban penderitaan hidup sesama
dan juga guna membabarkan cinta kasih, menyucikan jiwa,
sebagai sarana utama menghadap Tuhaan Yang Maha Esa.


Bekasi, 1 Februari 2015

No comments:

Post a Comment

Pertemuan 15 Teori Sastra Tempatan